Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K, M.Si. melalui Kapolres Lampung Utara merespon cepat Legitimasi Hukum kepada Oman Abdurohman atau biasa disapa Mbah Oman.
Untuk diketahui Mbah Oman di putus tidak bersalah pada 4 Juni 2018 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi dan Negara harus mengganti rugi sebesar Rp. 222 juta sesuai dengan petikan penetapan Nomor :1/Pid.Pra/2019/PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.
Sudah beberapa tahun berlalu dan belum ada kejelasan terkait ganti rugi kepada Mbah Oman, Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. gerak cepat dengan mempasilitasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Kepala KPPN Kotabumi terkait Realisasi ganti rugi tersebut.
Dengan di hadiri oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, Kajari Kotabumi M. Farid Rumdana dan Tim Kuasa Hukum hari ini Senin 8 Januari 2024 berlangsung penyerahan uang ganti rugi dari Negara melalui Kepala KPPN Kotabumi kepada Mbah Oman bertempat di Kantor KPPN Kotabumi.
Disela-sela penyeraha, Mbah Oman mengucapkan terimakasih banyak atas aparatur negara kepada Bapak Kapolri wabil khusus Bapak Kapolda Lampung dan Kapolres Lampung Utara serta LbH yang telah bantu saya.
“Alhamdulliah, terimakasih banyak maju terus kepada Bapak Kapolda Lampung dan Kapolres Lampung Utara atas bantuanya”, ujar Mbah Oman.
Sementara itu Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, kami mewakili dari negara atau pemerintah telah melaksanakan putusan pra peradilan itu terkait ganti rugi. Ini salah satu bentuk keseriusan kami utk mendapatkan legitimasi hukum sesuai arahan bijak bapak Kapolda Lampung.
“Artinya kepastian hukum itu bukan hanya kepada masyarakat tapi kepada penegak hukum juga, kita konsisten untuk melaksanakan komitmen sehingga rasa keadilan dapat dirasai oleh seluruh masyarakat”, Kata AKBP Teddy.
(spi/as)
No comment