Secara Sah, 15 Anggota DPRK Subulussalam, Setuju Gunakan Hak Interplasi

Aceh Subulussalam, www.sinarpagiindonesia.com – Sebanyak 15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam dari 20 anggota, menyatakan setuju menggunakan hak interplasi terhadap Pemerintah Kota Subulussalam.

Persetujuan itu didapat usai rapat paripurna, tentang penggunaan hak interplasi yang dihadiri sebanyak 15 anggota DPRK Subulussalam.

Ke 15 anggota DPR yang setuju terhadap penggunaan hak interplasi plastik itu, terdiri dari dua fraksi, yakni Fraksi Sada Kata dan Geranat.

Anggota DPR dari Fraksi Sada Kata berjumlah 6 orang, terdiri daru Samiun Jabat selaku ketua, Karlinus Wakil ketua, Dolly S Cibro, SH Seketaris, Gusfri Maha Finem, SH, H Zainudin, Riduan, masing-masing anggota

Sedangkan dari Fraksi Geranat berjumlah 9 orang, terdiri dari Bahagia Maha sebagai ketua, Dedy Wakil ketua, Salehati Seketaris, Hariansyah, Dewita Karya, Jefri Munthe, Fajri Munthe, S. Saddam Husein Ali Tumangger dan H Mukmin sebagai anggota.

Sebelumnya, Dolly S Cibro mengatakan dengan tegas akan menggunakan hak interplasinya terhadap pemerintah Kota Subulussalam, terkait kondisi daerah itu saat ini.

Menindaklanjuti hal tersebut, dipimpin Fazri Munthe Wakil Ketua Satu dan Dewita Karya Wakil Ketua Dua DPRK setempat, langsung menggelar rapat paripurna tentang penggunaan hak interplasi.

Berjalannya rapat paripurna tersebut, di hadiri 15 anggota DPR, keseluruhannya mengatakan setuju.

“Dengan berjalannya hak interplasi ini, tidak menutup kemungkikan, kami sebanyak 15 anggota DPR Kota Subulussalm akan menggunakan hak angket terhadap Pemerintah Kota Subulussalam,” jelas Dolly”.

(spi/saur/red)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *