Polda Sumut Buru Penyerang dan Pembakar Mobil Wartawan di Deli Serdang


Medan,sinarpagiindonesia.com – Empat hari pasca penyerangan melukai seorang wartawan, Tomy Nainggolan hingga membakar mobilnya yang dibom molotov saat terparkir di depan rumah di Jalan Kelambir V, Gang Anas, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, polisi masih bekerja memburu para pelaku.

Dimana perlakukan keji terhadap wartawan itu diduga dilakukan kartel narkoba sabu-sabu dan pil ekstasi berinisial, Oy.

Perkembangan saat ini, diketahui kasus tersebut dengan laporan nomor:STTLP/8/153/2024/ kini dijadikan atensi khusus Polda Sumut pimpinan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, sejalan dengan gencarnya perburuan terhadap para pelaku.

Dari lokasi kejadian pembakaran mobil, cukup sulit menemukan serpihan bom molotov yang digunakan. Namun berkat kegigihan para petugas yang turun, akhirnya bukti itu berhasil ditemukan dan dibawa, meski harus mengerahkan mobil crane, di tengah ramainya warga sekitar yang menonton jalannya identifikasi dan pra rekonstruksi.

Dua orang yang menjadi korban kobaran api dari mobil yang terbakar itu pun sudah dibawa Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak AKP Herman Sentosa berobat ke RS Bhayangkara Medan, bersyukur hanya sedikit luka melepuh pada tangan kiri balita inisial Bgs (4), dan Nenek Krtn (60), melepuh di bagian pipi kiri.

Sedangkan para pelaku penyerangan, yang salah seorang diketahui bernama Romi, informasi didapat masih berkeliaran, pada Senin (12/2/2024) sore, terpantau di sekitar Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Mereka ada 4 orang, lalu tancap gas menggunakan mobil berwarna merah.

Sekedar mengingatkan, penyerangan hingga pembakaran mobil dimaksud diduga dilatarbelakangi pemberitaan.

Pemberitaan tersebut terkait Oy, si bos narkoba yang telah memindahkan sarang narkoba skala besarnya dari Gang Pantai di dekat pajak/pasar Kampung Lalang, Kota Medan lalu sekarang sudah berada di kawasan disebut “Lembah”, di Jalan TB Simatupang, Gang Mushola ke arah sungai, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Kapoldas Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak mentolerir kekerasan dalam bentuk apapun terhadap jurnalis.

“Wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi UU No 40 Tahun 1999. Barang siapa membatasi kebebasan pers apalagi melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Terhadap laporan Tomy Nainggolan, Hadi Wahyudi mengatakan, pasti akan ditindaklanjuti dan komitmen Polda Sumut memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya tak akan luntur.

“Polisi tidak akan mampu bertindak sendiri memberantas penyalahgunaan narkoba, tetapi dibutuhkan peran serta stakeholder dan seluruh masyarakat. Mari sama-sama perangi narkoba sebagai musuh bersama,” pungkasnya. (Red)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *