Jakarta,sinarpagiindonesia.com – Dewan Pers akan memberikan perhatian kepada “Perusahaan Pers berskala kecil” agar dapat menjalin kerjasama dengan Perusahaan Patform Digital dalam kerangka Perpres 31/2024 tentang kewajiban platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Demikian disampaikan Anggota Dewan Pers, Sapto Anggoro dalam pertemuan antara Dewan Pers yang diselenggarakan di Gedung Dewan Pers, jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jum’at (08/03/2024) lalu.
Rapat dipimpin Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dan dihadiri hampir semua Anggota Dewan Pers baik secara langsung maupun secara virtual.
Sejumlah pimpinan Konstituen Dewan Pers juga hadir secara langsung seperti Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa, Ketua Umum Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Santoso, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Henry CH. Bangun dan Wakil Ketua Umum Asosiasi Media Cyber Indonesia (AMSI), Maryadi serta Wakil Ketua Umum Serikat Media Cyber Indonesia (SMSI), Yono Hartono.
”Dewan Pers akan melakukan pendampingan kepada Perusahaan Pers agar mereka dapat menjalin kerjasama dengan perusahaan platform digital,” ujar Sapto
Dia mengatakan, perhatian Dewan Pers akan lebih banyak diberikan kepada perusahaan pers yang berskala kecil. Karena mereka inilah yang masih membutuhkan bantuan. ”Kalau perusahaan pers berskala besar sudah bisa jalan sendiri,“ ujarnya
Huruf F pasal 5 Perpres yang ditandatangani Presiden, Joko Widodo tanggal 20 Februari itu mengatakan perusahaan platform digital bekerjasama dengan Perusahaan Pers.
Sempat berkembang kekhawatiran di sementara kalangan bahwa perusahaan platform digital akan lebih memilih menjalin kerjasama dengan Perusahaan Pers berskala besar saja. Adapun Perusahaan Pers berskala kecil tidak dilirik karena belum memiliki trafik yang cukup menjanjikan,
Dalam Perpres itu juga tidak disebutkan peranan Organisasi Perusahaan Pers yang menjadi Konstituen Dewan Pers dalam menjembatani kerjasama antara perusahaan platform digital dengan perusahaan Pers.
Sapto mengatakan, di dalam Perpres tersebut memang tidak disebutkan kerjasama antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers dapat dilakukan secara bersama-sama atau melibatkan organisasi tempat perusahaan Pers berhimpun.
Karena itu pula Dewan Pers akan memberikan perhatian serius, sehingga perusahaan pers berskala kecil dapat menjalin kerjasama dengan perusahaan platform digital.
Hal ini akan dipastikan di dalam Komite Pelaksanaan yang menurut pasal 9 Perpres tersebut dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan, komite yang beranggotakan maksimal 11 orang itu adalah semacam Badan Pelaksana atau Excecuting Body, bukan badan pembuat aturan Regulating Body. Artinya, seluruh aturan yang menjadi pedoman kerja komite akan diputuskan oleh Dewan Pers.
Saat ini Dewan Pers telah membentuk Panitia Seleksi Anggota Komite.
Di dalam ayat 1 Pasal 14 Perpres 32/2024 disebutkan bahwa komite terdiri atas perwakilan dari unsur Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers kementerian dan pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terapiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan Pers.
Sementara pada ayat 2 pasal 14 disebutkan bahwa perwakilan unsur Dewan Pers sebanyak maksimal 5 orang, perwakilan Kementerian sebanyak 1 orang dan perwakilan dari unsur pakar sebanyak 5 orang.
Perlakuan yang Adil
Di dalam pasal 5 Perpres 32/2024 juga disebutkan kewajiban perusahaan platform digital untuk memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.
Selain itu, pada pasal yang sama juga disebutkan bahwa perusahaan platform digital melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.
(spi/red)
No comment