Jadi TO Ops Sikat Krakatau 2024, Pelaku Curat Diringkus Polres Lampung Utara


Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – Anggota Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara, ringkus seorang pelaku Curat di mes usaha ternak ayam milik warga saat bersembunyi di rumahnya, Senin (6/5/2024), sekitar pukul 00.15.

Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti hasil kejahatan berupa mesin pemotong rumput dan satu unit sepeda motor milik pelaku dipergunakan aksi kejahatannya.

Tersangka yakni berinisial MI (27), warga Dusun Sukamaju, Kalicinta, Kotabumi Utara, Lampung Utara.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stef Boyoh mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, mengatakan tersangka yang merupakan TO Operasi Sikat Krakatau 2024 ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian di tempat usaha mes peternakan ayam milik Muhamad Nafsir (70), warga Kelurahan Kotabumi Ilir, Lampung Utara pada tanggal 28 Maret 2024 lalu sekitar pukul 01.00.

“Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu buah mesin rumput dan satu unit sepeda motor Jupiter MX warna hitam tanpa nopol milik tersangka dipergunakan untuk aksi kejahatannya,”katanya.

Kasat menjelaskan tersangka kini masih menjalani pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka mengakui pernah melakukan aksi pencurian dua unit mesin air di lainya yaitu di kediaman Wati, seorang ibu rumah tangga yaitu di Desa Kalicinta.

“Saat ini pihaknya masih terus melakukan upaya pengembangan dah tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainya,”ujarnya.

Dalam penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan korban aksi pencurian yang terjadi di mes tempat usaha peternakan ayam miliknya.

Aksi pencurian diketahui korban saat dirinya sedang mengecek di tempat usaha peternakan ayam miliknya dan diketahui bagian pintu mes kondisi rusak.

Setelah di cek dan dipriksa diketahui barang berharga dalam ruangan mes raib dicuri seperti dua unit mesin air merek sanyo, mesin pemotong rumput, satu buah tank semprot air, senapan angin, dua buah gas elpiji berat 12 kg, dan empat buah.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian uang senilai jutaan dan setelah itu melapor ke Kantor Polres Lampung Utara.

(spi/as)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *