Tujuh Terdakwa Jaringan International Judi Online Disidangkan Di Pengadilan Negeri Batam


Batam, www.sinarpagiindonesia.comSebanyak tujuh terdakwa jaringan internasional perjudian online dengan situs (W88) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam empat (4) berkas terpisah, Senin (28/10/2024) sore.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fandias dan Juni Hendrianto (nomor perkara: 665/Pid.Sus/2024/PN Btm), sudah menjalani sidang pertama (pembacaan surat dakwaan) pada Senin (21/10/2024) lalu.

Pada sidang kedua ini, terdakwa menjalani persidangan pemeriksaan saksi-saksi.
Sementara itu, terdakwa Edi Sino alias Jonni, Edi Santo, Januar Dwiprama (nomor perkara: 658/Pid.Sus/2024/PN Btm); terdakwa Rahma Hayati Fahranticka (nomor perkara: 656/Pid.Sus/2024/PN Btm); serta Vivian (nomor perkara: 657/Pid.Sus/2024/PN Btm); hari ini menjalani persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto, terlibat dalam kasus distribusi informasi elektronik terkait perjudian online W88. Diketahui kegiatan praktek perjudian online ini berlangsung antara Desember 2023 hingga Mei 2024, melibatkan transaksi penukaran mata uang Rupiah menjadi mata uang kripto USDT (Tether) melalui money changer PT Dias Makmur Sejahtera yang beroperasi di Batam.

Terdakwa Fandias selaku Direktur PT Dias Makmur Sejahtera, yang bergerak di bidang penukaran mata uang asing, bekerja sama dengan terdakwa Juni Hendrianto dalam penukaran mata uang kripto atas permintaan seseorang bernama Susilo.

Susilo, yang ternyata adalah Edi Sino alias Jonni, melakukan komunikasi melalui WhatsApp, menawarkan transaksi penukaran dari Rupiah ke USDT.

Fandias dan Juni setuju dengan nilai kurs yang ditentukan dan mulai memfasilitasi transaksi tersebut melalui grup WhatsApp khusus bernama “DMS-SUSILO”.

“Kedua terdakwa ini ditangkap Satgas Pemberantasan Judi Daring Polri karena diduga terlibat sebagai sindikat judi online internasional,” ungkap jaksa Abullah, saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim diketuai Watimena bersama dua anggota Benny dan Ferry Irawan.

Transaksi tersebut melibatkan rekening Susilo di Bank BRI dan ditukarkan ke kripto USDT melalui money changer lain, PT Indo Makmur Valasindo. Dari situ, mata uang kripto yang dihasilkan kemudian dikirim kembali melalui dompet digital (e-wallet) milik Fandias ke dompet digital Susilo.

Dalam kasus ini, PT Dias Makmur Sejahtera mendapat keuntungan dari setiap penukaran USDT, dengan total keuntungan sebesar Rp 657 juta dari keseluruhan transaksi senilai lebih dari Rp 1 miliar.

Namun, investigasi Polri dan PPATK, mengungkap uang yang ditukar dalam bentuk kripto tersebut berasal dari hasil perjudian online di situs W88, yang dikenal sebagai platform perjudian terbesar di Asia.

Diketahui, transaksi pencucian uang perjudian online ini dalam bentuk Rupiah menjadi kripto, yang melibatkan EDI SINO alias JONNI dan HANDOYO SALMAN alias AHAN atau BILLY, terjadi melalui money changer PT DIAS MAKMUR SEJAHTERA milik Fandias yang telah berlangsung sejak 2023 dengan total lebih dari 9.454 transaksi dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp 1,67 triliun.

Diketahui permainan perjudian online di situs W88 setiap member dapat bermain berbagai jenis permainan seperti taruhan olahraga, slot, dan lotre, dengan transaksi dilakukan melalui berbagai metode pembayaran seperti pulsa, transfer antar bank dan e-wallet.

(spi/erlina)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *