Aceh Barat,sinarpagiindonesia.com –Pelaksanaan proyek pembangunan kubah mesjid desa panggong kecamatan johan pahlawan Kabupaten Aceh barat menuai sorotan tajam dari warga.
Proyek tersebut diduga tidak dilengkapi papan nama kegiatan serta mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ketiadaan papan informasi proyek menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas.
Padahal, sesuai prinsip keterbukaan informasi publik, setiap proyek yang bersumber dari anggaran negara baik APBD maupun APBN atau APBD wajib mencantumkan identitas kegiatan, meliputi sumber anggaran, nilai kontrak, dan pelaksana pekerjaan.
Selain itu, dari pantauan di lokasi, pelaksanaan proyek disinyalir mengabaikan standar K3.
“Ironisnya lagi,pembangunan tersebut seolah olah,anggarannya di tutup tutupi oleh pemerintah daerah”.Sesuai dengan peraturan setiap pembangunan yang menggunakan anggaran APBD harus transparan dan di ketahui oleh warga agar kelak tidak ada timbul kecurigaan manipulasi dana.
Dan aneh nya lagi,para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana mestinya
Kondisi ini tidak hanya membahayakan keselamatan tenaga kerja, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak Dinas perusahaan rakyat dan kawasan permukiman kabupten Aceh barat maupun pelaksana dan konsultan terkait.
Secara regulasi, kewajiban penerapan K3 diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta diperkuat dengan peraturan turunan di sektor jasa konstruksi.
Pengabaian terhadap ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga pidana, apabila terbukti terjadi kelalaian yang menimbulkan risiko kecelakaan.
Warga setempat menyayangkan proyek yang terkesan dikerjakan secara asal-asalan dan minim pengawasan.
Mereka khawatir kualitas hasil pekerjaan tidak akan bertahan lama dan justru menimbulkan kerugian bagi masyarakat di kemudian hari.
Masyarakat mendesak pemerintah kabupaten Aceh barat kusus dinas perkim teknis terkait, serta aparat pengawas untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan dan memberikan klarifikasi terbuka.
Aparat penegak hukum juga diminta tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Pembangunan seharusnya dilaksanakan secara transparan, aman, dan sesuai aturan.
Mengabaikan keselamatan kerja dan keterbukaan informasi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati kepercayaan publik.
Dalam waktu dekat ini warga masyarakat akan melakukan hal hal yang positip seperti melakukan mosi tidak percaya atau akan melakukan aksi untuk meminta pihak yang berkompeten bertanggung jawab kepada warga masyarakat.
Waktu terpisah saat media ini mencoba konfirmasi dengan Kadis Perkim dan Kabid melalui via wappsap.kadis sama kabid sama sama tidak oerduli,srolah olah tuli dan buta.Hingga berita ini sampai ke meja redaksi,para petinggi Perkumpulan belum ada menjawab HP awak media. (spi/red)








