Medan,sinarpagiindonesia.com – Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menteri Kesehatan Tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pada Anak usia 6-11 Tahun.
Kebijakan ini diwujudkan oleh Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sumut dengan menyelenggarakan sosialisasi vaksin anak usia 6-11 Tahun.
“Dari pantauan media ini Masyarakat mengapresiasi langkah Kabinda Sumut untuk vaksinasi usia 6-11 tahun, Mudah-mudahan sehat- sehat semua. Indonesia sehat, Indonesia hebat.
Dikutip dari Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menteri Kesehatan RI, Nomor SR.01.02/4/ 3309 /2021, di Sumatera Utara, diputuskan untuk melaksanakan vaksinasi anak.
Disebutkan juga bahwa penyuntikan vaksin dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mili. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 kali dengan interval minimal 28 hari. Sebelum pelaksana vaksinasi harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi.
Tempat pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di Puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Menurut salah satu warga menyatakan rasa terimakasihnya karena BIN bersedia memfasilitasi vaksinasi ini.
Menurut nya merasa senang karena bisa membantu masyarakat, Mudah-mudahan dengan adanya vaksinasi ini kita semua sehat-sehat dan aktifitas sosial dapat kembali seperti dulu sebelum ada Pandemi,” Katanya sambil menyatakan terimakasih pada BIN yang telah menyediakan vaksin.
“Kami berterimakasih kepada Bapak Kepala BIN yang telah menyelenggarakan vaksinasi Covid-19 hari ini. Masyarakat sangat terbantu.”Ujarnya.(spi/Rizky)
No comment