Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Selasa, (4/7/2023) memeriksa 8 orang saksi.
Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022.
Dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., dalam siaran persnya, adapun ke 8 Orang Saksi yang diperiksa yaitu:
1. DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
2. WN selaku Pegawai BAKTI (Tim POKJA).
3. NR selaku Pegawai BAKTI (Tim POKJA).
4. GW selaku Pegawai BAKTI (Tim POKJA).
5. MS selaku Pegawai BAKTI (Tim POKJA).
6. SSD selaku Pegawai BAKTI (Tim POKJA).
7. DTJ selaku Pegawai BAKTI (Tim POKJA).
8. DA selaku Pegawai BAKTI (Tim POKJA).
Kemudian Kapuspenkum Ketut Sumedana menjelaskan, adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, jelas Ketut.
(spi/bmbg/lucky)
No comment