Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – Sebanyak 22 kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Utara (Lampura) dikembalikan, Kamis, (20/7/2023). Pengembalian tersebut terjadi berkat adanya koordinasi dan sinergitas antara Pemkab dan Jaksa pengacara negara (JPN) yang berasal dari kejaksaan dan OPD setempat.
“Dari 22 randis, 6 diantaranya kendaraan roda empat, dan sisanya kendaraan roda dua,” ujar Bupati Lampura, Budi Utomo usai kegiatan.
Menurutnya pengembalian tersebut berguna untuk menertibkan serta memulihkan aset milik pemerintah daerah yang saat ini masih banyak belum dikembalikan.
“Inilah pentingnya koordinasi dalam deteksi dan indentifikasi. Kami mengimbau bagi yang mendapatkan randis, agar merawat serta menyelesaikan segala administrasinya. Seperti masalah pajak misalnya,” terangnya.
Kepala Kejari Kotabumi, Mohamad Farid Rumdana mengatakan bahwa pengembalian tersebut terjadi setelah kejaksaan melaksanakan koordinasi bersama dengan OPD pasca keluarnya LHP dari BPK. Khususnya BPKA, dalam menindak lanjuti rekomendasi BPK. Untuk tahap awal ada beberapa kendaraan roda dua dan empat (R2 – R4) yang tak sesuai dengan peruntukkannya.
Kita menindak lanjuti rekomendasi BPK tersebut dan alhamdulillah didapatlah ini semua,” tambahnya.
Dia menjelaskan bahwasanya itu merupakan tahap awal, dengan nilai kekayaan negara yang dapat dipulihkan sebesar Rp1,6 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, empat diantaranya berasal dari kejaksaan.
“Kendaraan tersebut masanya selesai pada 13 Maret 2023, kemudian saya kumpulkan, diinventarisir dan kemudian dipulangkan,” tegasnya.
Dengan pengembalian tersebut menjadi motivasi bagi dinas/ instansi lain agar dapat melakukan hal serupa. Termasuk di Forkopimda sebagai upaya menata ulang aset daerah.
(spi/as)
No comment