Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – Kasus dugaan penipuan berawal saat korban LW mengobrol dengan RD seorang wartawan dan berkata bahwa ada temannya yang biasa mengurus surat balik nama STNK dan BPKB serta membayarkan pajak.(3/05/2025)
Kemudian korban dipertemukan dengan seorang laki-laki bernama SE, dan kamipun mengobrol dengan laki-laki tersebut. ” Inisial SE berkata bisa mengurus STNK dan BPKB mobil miliknya tutur korban
Pada tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 11.00 Wib awalnya korban dimintakan uang untuk cabut berkas mobil di Pesawaran sebesar Rp. 1.600.000,- (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan korban transfer ke nomor rekening milik pelaku SE dengan nomor rekening BCA nomor: 811064734 an. Sepriadi Effendi.
“Keesokan harinya korban diminta transfer Kembali untuk alasan bayar pajak pokok SWDKLLJ sebesar Rp. 430.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) kemudian korban diminta uang berkali-kali secara transfer dan bertemu langsung dengan nominal yang berbeda dan alasan yang berbeda dan korban dijanjikan selesai surat STNK dan BPKB korban untuk bayar pajak dan balik nama pada tanggal 15 November 2024.” Terang SE kepada korban.
Awalnya korban LW sudah menaruh curiga setiap korban minta bukti kwitansi pembayaran yang sudah dibayarkan namun pelaku selalu berkilah.
Sehingga korban LW, temui RE untuk mempertanyakan bagaimana perkembangan surat pajak yang dibayarkan oleh SE teman RD.
Dalam santai nya RD selalu meyakinkan korban LW “bahwa pelaku akan menyelesaikan pembayaran,Dan iapun RD berani menjamin dengan menawarkan STNK mobil miliknya untuk korban pegang namun karena korban percaya dengan RD iya pun menolak untuk mengambil STNK milik RD sebagai jaminannya.” Tutur korban.
Korban tunggu pada waktu yang sudah dijanjikan pelaku tanggal 15 November 2024 pelaku tidak menepati janjinya surat pajak tidak juga dibayarkan. Singkat cerita setelah beberapakali korban menghubungi pelaku dan RD akhirnya STNK dan BPKP mobil milik korban dipulangkan tanpa sepengetahuan korban di rumah keluarga korban yang Bernama Ari.
Dikarenakan korban merasa surat STNK dan BPKB sudah dikembalikan Korban berusaha meminta uang dikembalikan namun korban hanya dijanjikan terus menerus akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp. 7.980.000,- (Tujuh juta Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah)
Korban LW sudah melaporkan peristiwa yang dialami nya ke Polsek Kotabumi Kota nomor LP/B/88/XI/2025/SPKT/POLSEK KOTABUMI KOTA/POLRES LAMPUNG UTARA /POLDA LAMPUNG pada tanggal 19 November 2024 pukul 10,56 Wib.
Terahir “Menurut informasi terakhir dari penyidik polsek tanggal 27 Februari 2025 berkas perkara sudah naik ke Polres Kotabumi Lampung Utara Namun hingga saat ini laporan korban belum dapat perkembangan.”
“Korban LW berharap pihak Polres Lampung utara dapat segera menindak lanjuti laporan saya tersebut dikarenakan saya sudah cukup lama menunggu dan saya ingin ada kepastian hukum.” Pungkasnya.
(spi/as)
No comment