Home / Semua Berita / Daerah / Lplhi-klhi Tantang TRK Sayang Tertibkan Usaha Sarang Walet Ilegal di Kabupaten Nagan Raya

Lplhi-klhi Tantang TRK Sayang Tertibkan Usaha Sarang Walet Ilegal di Kabupaten Nagan Raya

Nagan Raya, www.sinarpagiindonesia.com – Rumah toko (ruko) yang dijadikan usaha budidaya sarang burung walet di kabupaten Nagan Raya kian menjamur tak ayal, kondisi ini di anggap memperburuk wajah cerah kabupaten Nagan Raya.lantaran keberadaannya merusak estetika tata terang kabupaten Nagan Raya

Lplhi-klhi lembaga penyelamat lingkungan hidup kawasan laut hutan & industri (Ibnu hakim,S.P,.M.P) kembali menyoroti usaha sarang burung walet yang berada di kabupaten Nagan Raya dan menantang penjabat Bupati Dr. Teuku Raja Keumangan,S.H, M.H.  Agar menertibkan usaha sarang walet yang diketahui ternyata bayak yang ilegal atau tidak memiliki izin

Saya beri tantangan untuk Bupati kabupaten Nagan Raya untuk menertibkan sarang walet ilegal semoga mesin land cruiser pak Bupati tidak habis minyak dulu, sebelum menetipkan sarang walet yang tidak berizin di kabupaten Nagan Raya ucap ketua DPD lplhi-klhi kabupaten Nagan Raya
Ia menegaskan dan juga memberikan aspirasi atas gerak cepat Bupati TRK sayang dalam menata keindahan menuju kabupaten beriman dan ramah lingkungan

Bedasarkan informasi diterima mata Aceh com usaha burung walet tersebut berada di alu Bili dan sepanjang jalan Nagan menuju Abdy
Kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu  (DPMPTSP) kabupaten Nagan Raya H hisbuwathan  kami nilai buta dan tuli terhadap perizinan

Perusaha walet di kabupaten Nagan Raya tidak ada yang memiliki izin IMB (izin mendirikan gedung) bahkan sebagian tidak memiliki izin, seperti tambahan lantai 3 & 4 itu tidak ada izin , kalau izin usaha walet harus dapat izin juga dari dinas lingkungan hidup, ujarnya

Waktu terpisah saat tim media ini mencoba  konfirmasi lewat via wappsap  dengan plt dinas perizinan satu pintu kabupaten Nagan Raya ,Baik, nanti kita cari info tentang sarang burung dalam nagan raya terang  isbul Wathan.

(spi/hj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *