Batam, www.sinarpagiindonesia.com – Praktik perjudian dengan menggunkaan mesin tembak ikan makin merajalela di pemukiman warga Sei Lekop, Sei Binti dan Batu Ampar.
Hal ini terlihat di beberapa warung (kios) kali lima yang berada di pemukiman warga Sei Binti, Sei Lekop Kecamatan Sagulung sangat diminati anak anak dan juga para orang tua yang doyan mengadu nasib.
Pantauan media ini, pengelola praktik perjudian itu menitip mesin tembak ikan dan wasit ke pemilik warung dengan persyaratan sewa menyewa.
Untuk permainan menggunakan sistem tunai, dimana pemain mengisi credit dengan uang tunai dan jika beruntung menaikkan credit pemain memperoleh uang tunai juga.
Selain di Kecamatan Sagulung, aktivitas praktik perjudian ini juga terlihat di pemukiman warga Batu Ampar dengan sistem yang sama di Kecamatan Sagulung.
Dari informasi yang di himpun awak media pemilik mesin tembak ikan itu milik salah satu oknum pria berpangkas cepak berbadan tegap.
“Ini milik “E”dan “J” dan ini sama dengan yang di batuampar” ujarnya sambil meminta namanya jangan disebutkan.
Hingga berita ini di upload, awak media masih mencoba menginformasikan kegiatan praktik perjudian yang merusak sendi sendi perekonomian rakyat dan juga mentalitas serta moralitas anak-anak warga sebagai penerus bangsa kepada pihak penegak hukum yang berkaitan dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia.
(spi/k)








