Aceh Singkil,sinarpagiindonesia.com –Desa Ketangkuhan~ Rusliadi Cibro selaku kepala desa Ketangkuhan kecamatan suro memberikan sanggahan hak jawab terkait berita online pada tanggal 23 /7/ 2026 pukul 09.00 WIB,” yang berjudul Kantor Desa Tangkuhan Sepi Penghuni Bak Bangunan Terbengkalai: Hanya Formalitas,Kades Rusly Cibro Diduga hanya Kejar Dana Desa”Ungkap Rusliad Cibro Sabtu 25/7/2026.
Berdasarkan undang-undang pokok pers nomor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan yang tegas. Pasal 5 ayat (2) Jika ditilik dari UU Pers, hak jawab tidak dijelaskan secara panjang lebar. Penjelasan pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers hanya menyebut cukup jelas. Justru Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menyebut lebih lanjut. wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional, begitu bunyi Pasal 11 KEJ. Proporsional itu, masih ditafsirkan lagi sebagai setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
(1) Nama yang seharusnya Rusliadi Cibro, bukan Rusdy Cibro, yang ke( 2) nama desa seharusnya desa Ketangkuhan, bukan Tangkuhan, selain itu yang ke 2 pemberitaan tanpa nara sumber yang bertanggung jawab, dan tidak ada konfirmasi.
Dalam hal ini tertulis nya berita online tersebut maka itu memberikan kelarfikasi hak jawab sebelum tiga hari semenjak berita ini di terbit kan.
Rusliadi Cibro kepala desa Ketangkuhan kecamatan suro bersama masyarakat sangat mersa di rugikan, atau nama oknum lain yang bernama Rosdy Cibro sehingga saya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan. Kata Rusliadi Cibro.
Selanjutnya kami desa Ketangkuhan khusus nya telah menjalankan amanah yang di awasi oleh oknum kecamatan dan kabupaten terutama terkait inspektorat kabupaten Aceh Singkil yang langsung turun investigasi kedesa desa kami dan memberikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis,
Jikalau pun ada temuan di kemudian hari sudah selayaknya kesilapan dan kesalahan yang harus kami pertanggungjawabkan semestinya berdasarkan aturan peraturan yang selalu di awasi oleh tim APIP pemerintah daerah kabupaten Aceh Singkil. Tutupnya.(spi/red)
Wasalam
Desa Ketangkuhan Sabtu 25 juli 2026
Rusliadi Cibro.









