Tanggapi Dumas,6 Pelaku Narkoba,1 Pucuk Senpi Rakitan di Amankan Polisi

Labura,sinarpagiindonesia.com – Menindak lanjuti aduan masyarakat (Dumas) terkait peredaran narkoba di Wilkum Labuhanbatu Utara (Labura) menjadi skala prioritas penindakan pihak Polres dan Polsek Kualuh Hunformasi dari kepolisian menyebutkan, Periode Dua Pekan terhitung dari tanggal 10 Maret Hingga 23 Maret 2022 setelah surat diterima oleh Kapolres, langsung memberi perintah kepada Kasat Narkoba Dan Kapolsek Kualuh Hulu agar segera bergerak cepat dalam menindaklanjuti setiap keresahan masyarakat terkait Kamtibmas,

“walaupun saat sekarang ini kita memprioritaskan tugas membangun herd immunity masyarakat melalui vaksinasi tetapi kamtibmas harus tetap terjaga supaya aman dan terkendali sehingga setiap aktifitas masyarakat dapat berjalan dengan baik dan lancar, ” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu didampingi AKP Saragih, Kanit l Iptu Eko Sanjaya dan Kanit ll Ipda Sujiwo saat memaparkan tangkapan Kamis (24/3/2022)

Selanjutnya, kata AKP Martualesi, terdapat 6 Kasus dengan 6 Tersangka sudah berhasil ditindak dengan barang bukti sebanyak 11,5 Gram Sabu,Timbangan Elektrik dan Sepucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi, serta pengungkapan tersebut sebanyak 2 Kasus dan 2 Tersangka diungkap Polsek Kualuh Hulu dan selebihnya diungkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Adapun identitas dari para tersangka yang berhasil diringkus berinisial AM als Cai (35),Warga Desa Siamporik Kualuh Hulu Selatan,HA als Gogon (32),Warga Perkebunan Londut Kualuh Hulu, HB (31),Warga Pulo Dogom Kualuh Hulu,RS als Min, (47) Warga Sonomartani Kualuh Hulu,RMS (25), Dan HS als Hasan (39) Warga Desa Siamporik Kualuh Hulu Selatan

“Terhadap para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara”. Tutup AKP Martualesi(spi/heri)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *