Ketua DPRK Komisi B Minta Pemerintah Cabut Ijin Budi daya Perkebunan Terkait,Kurang Perhatian Kepada Masayarakat Sekitar di Wilayah Pemko Subulussalam

Aceh Subulussalam,sinarpagiindonesia.com – Ketua Komisi B DPRK Subulussalam Ari Afriadi meminta Pemerintah agar mencabut izin Usaha Budidaya perkebunan Kelapa Sawit di Kota Subulussalam yang tidak membangun Kebun Plasma atau kebun untuk masyarakat sekitar.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi B DPRK Subulussalam Ari Afriadi (yang membidangi perkebunan) melalui rilis nya yang diterima media ini, Sabtu (7/1/2023)

Perusahaan yang dinilai tidak membangun perkebunan Plasma diantaranya, PT.Laot  Bangko yang berlokasi di Tiga kecamatan dalam kota Subulussalam yakni, kecamatan Penanggalan, Kecamatan Simpang Kiri dan Kecamatan Sultan Daulat. Kemudian PT. Bumi Daya Abadi (BDA) yang berlokasi di Kecamatan Longkib Kota Subulussalam.

Menurut Ari Afriadi, Perusahaan Perkebunan yang mendapat izin untuk budidaya dan sudah berjalan selama 2 Tahun, wajib membangun perkebunan masyarakat (plasma) seluas 20 persen dari luas lahan HGU. Jika selama tiga tahun tidak melaksanakannya akan dicabut perizinannya.

Demikian aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. PP yang terdiri atas 237 Pasal ini merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UCK) yang ditetapkan Presiden Joko Widodo tertanggal 2 Februari 2021.

Masih kata Ari Afriadi, dalam paragraf 2 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Pasal 12 disebutkan bahwa lahan plasma berasal dari area penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha (HGU). Pembangunan kebun masyarakat juga dapat dilakukan perusahaan berasal dari areal pelepasan kawasan hutan.

Fasilitasi pembangunan kebun plasma diberikan kepada masyarakat sekitar yang tergabung dalam kelembagaan berbasis komoditas perkebunan antara lain kelompok tani, gabungan kelompok tani, lembaga ekonomi petani atau koperasi.

Anggota Dewan Subulussalam dari Partai Gerindra itu juga menjelaskan bahwa PP 26/2021 juga mewajibkan Perusahaan Perkebunan untuk menyampaikan laporan fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar, minimal satu tahun sekali kepada penerbit Perizinan Berusaha sesuai kewenangannya.

Jika Perusahaan Perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan itu akan dikenakan sanksi maksimal pencabutan perizinan berusaha. Sedangkan sanksi lainnya dapat berupa denda dan pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan.

“Perusahaan Perkebunan yang ada di kota Subulussalam yang tidak taat aturan agar izin nya dicabut dan pihak berwenang untuk segera mengevaluasi, karena seyogyanya dengan terealisasinya kebun Plasma tersebut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan menciptakan lapangan pekerjaan” Kata Ketua Komisi B DPRK Subulussalam Ari Afriadi.(spi/sjp)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *