Home / Semua Berita / Daerah / Wartawan ya Wartawan dan ASN ya ASN

Wartawan ya Wartawan dan ASN ya ASN

Tapaktuan, www.sinarpagiindonesia.com – Kami sebagai Wartawan sudah 35 tahun dari wartawan Media Cetak Harian Sumatra, Harian Gaya Medan, Forum Indonesia Baru,Mingguan Aceh, Bongkar News, dan Sekarang Media Online Sinar Pagi Indonesia tetap Profesional dalam Jurnalistik tidak pernah mengaku ASN dalam Tugas peliputan berita.

Jadi kalau ada Oknum wartawan yg merasa tersaingi tu lucu dan iri namanya. Masalah minta bantuan ya hak Wartawan masing-masing, coba cari ada UU ASN melarang ASN menjadi Wartawan apa ada yg dilanggar dan cari UU PERS NO 40 apa ada larangan PNS jadi wartawan.

Kami sudah cari UU sama PLT Sekda Masrijal didepan Ketua PWI Aceh Selatan beberapa bulan yang lalu diruang Sekdakab Aceh Selatan tidak ditemukan larangan ASN jadi PERS.

Ditambahkan Waktu saya jadi wartawan Ada 4 PNS jadi Wartawan, Almarhum Tasaruddin (Analisa), Almarhum Zamzami (Waspada), Irwansyah (Antara), Drs Jon Bintang (Harian Sumatra 2003), Almarhum (Media Harian), terakhir Rahmattulah (Mingguan Aceh).

Jadi dimana salahnya dan Bupati Aceh selatan dari masa Sari Subki, HT Macsalmina Ali, Husen yusuf, T.Sama Indra dan AZWIR, AMRAN, PJ Bupati Cut Syazalisma dan H.Mirwan gak pernah melarang karena gak ada undang undangnya.

Pernah konferensi AZWIR dan Amran salah seorang menyampaikan langsung sama Bupati Azwir ada PNS jadi Wartawan memberitakan kadisnya, Jawaban Pak Bupati Azwir tidak masalah tidak melanggar Aturan PNS dan kalau PNS jadi Wartawan bagus kita letakan jadi Kabag Humasy kata AZWIR.

Kesimpulan bekerja secara Profesional aja sesuai Media masing masing ada penanggung Jawab Pimpinan Redaksi dan Pengacara Perusahaan Media kata Syahputra Wartawan Sinar Pagi Indonesia.

(spi/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *