Kapolda Sumut,Dapat Ucapan Terimakasih Dari Masyarakat Aliansi Pancur Batu Dukung Penangkapan Godol


Kapolda Sumut Tangkap Godol, Dapat Penilaian Aliansi Masyarakat Pancurbatu • red

Medan,sinarpagiindonesia.com – Aliansi masyarakat di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi telah ditangkapnya Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendo, menerima ucapan, “terima kasih, telah berhasil menangkap Edi Suranta Gurusinga alias Godol, “ujar masyarakat, Minggu Apl.14. 2024 lalu.

“Dengan ditangkap Godol, kehidupan masyarakat daerah Pancurbatu kembali nyaman tanpa adanya judi, narkoba serta letusan senjata api, “ucapan dari emak- emak tersebut.

Selain itu, masyarakat juga berharap agar Godol untuk tidak dibebaskan karena dikhawatirkan jika dia bebas akan berdampak terhadap Anak- anak yang terjerumus dalam peredaran narkoba, judi serta kejahatan lainnya.

Untuk diketahui, penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol apa sudah sesuai dengan prosedur hukum. Dalam prosesnya semua dilakukan secara terbuka tanpa ada yang direkayasa.

Sebagaimana yang berkembang di masyarakat yang seolah-olah penahanan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol semacam dipaksakan. Menurut pemikiran masyarakat awam yang tidak mengerti tentang hukum.

“Memang berkas perkara tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol sudah diproses dan tertuang dengan Nomor, BP/131/III/
Res.1.17/2024/Reskrim, tanggal 26 Maret 2024 telah dinyatakan lengkap oleh, JPU atau P21, dan selanjutnya pada 3 Aoril 2024, tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh penyidik ke Kantor Cabang Kejaksaan Deliserdang di Lubuk Pakam (P22), “kata Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nasution, Sabtu Apl 13 2024.

Berdasarkan hal tersebut, penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol sudah sesuai prosedur dan berkas perkara telah memenuhi persyaratan dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Cab Lubuk Pakam.

” Menyinggung dugaan adanya senjata api yang diamankan, telah dilakukan pengecekan serta penyelidikan dan tidak terdaftar dl buku register Dit Intelkam Polda Sumut. Sehingga bukan merupakan senjata organik TNI-Polri dan senjata itu terbukti adalah senjata ilegal dan dipastikan senjata api (senpi) itu ilegal, “terang Nasution. (spi/red)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *